Jejamo.com, Tanggamus – Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Adi Gunawan, mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin kegiatan tambang di kabupaten tersebut. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
Hal senada disampaikan Djoko Saputro, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus. Mereka tak memiliki kewenangan terkait usaha pertambangan yang ada di Tanggamus, karena kewenangan tersebut ada di provinsi.
Pihaknya, menurut Djoko, sudah berupaya mencari data-data kepemilikan usaha tambang melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi lampung. Namun, sampai saat ini belum mendapatkannya. Terkait monitoring di lapangan mereka juga tidak mengetahuinya karena itu juga termasuk kewenangan provinsi.
Jika aktivitas tambang tersebut ilegal, apalagi sampai menelan korban jiwa, tentu ada sanksi hukumnya. “Pemilik tambang tersebut yang harus bertangung jawab atas keselamatan pekerjanya, Disnaker hanya sebatas pendampingan saja,” ujarnya, Kamis, 2/12/2021.
Sebelumnya, tambang emas diduga ilegal di wilayah Gunung Ruguk Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus longsor. Peristiwa yang terjadi pada Kamis 25 November 2021 lalu menyebabkan 1 pekerja tambang tewas dan 1 masih dalam perawatan medis.(*)[Zairi]