Jejamo.com, Kota Metro – Jelang perayaan hari raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro akan memberikan remisi kepada 10 orang dari 12 warga binaan yang beragama Nasrani.
Keputusan ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan, pemberian remisi khusus untuk perkara narkotika dan umum.
“Pemberian remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 15 hari ada empat orang, satu bulan ada tiga orang, dan satu bulan 15 hari ada tiga orang,” kata Muhammad Mulyana, Jumat, 3/12/2021.
Mulyana juga menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya tidak mengadakan perayaan Natal dan tahun baru 2021 di lingkungan lapas.
“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro saat ini ada 609 warga binaan, dan untuk hari Natal dan tahun baru, kami tidak menggelar perayaan. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]