Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar program nasional Gebyar Keamanan Pangan. Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin itu berlangsung di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan, Senin, 6/12/2021.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma mengatakan kegiatan tersebut merupakan gerakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk hidup sehat. Tujuanya agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang tinggi bisa terwujud, di mana salah satu tujuan khusus gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) adalah penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi.
“Pada tahun 2021 ini salah satu kabupaten/kota yang menjadi lokus target program nasional ini adalah Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.
Sukriadi menambahkan, terdapat satu pasar yang diintervensi menjadi “Pasar Aman Berbasis Komunitas” yakni Pasar Sidomulyo serta 5 desa yang diintervensi untuk “Gerakan Keamanan Pangan Desa” (GKPD) yaitu Desa Pasuruan, Cinta Mulya, Kekiling, Kalisari, dan Sumber Sari.
Serta 9 sekolah SD/SMP di Lampung Selatan yang sudah diintervensi dalam kegiatan “Pangan Jajanan Aman Usia Sekolah (PJAS) yakni MTs GUPI 1 Babatan, MTs 1, MI Bumi Jaya, MIN 2 Kalianda, SD IT Tunas Cendikia, SDN 3 Jatimulyo, SMP N 1 Tanjung Sari, SD IT HB Natar, dan SMPN 1 Natar.
“Diharapkan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat melanjutkan kegiatan secara terpadu sehingga masyarakat mendapatkan intervensi keamanan pangan yang komprehensif dari sisi supply dan sisi demand,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin mengatakan dengan pelaksanaan dan penerapan program nasional ini diharapkan masyarakat akan terlindungi dari bahan pangan berbahaya, terutama pada pangan jajanan anak-anak yang dijual di sekolah.
Thamrin juga mengungkapkan diperlukan sinergitas Badan POM dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan kegiatan preventif pengawasan keamanan pangan di pasar-pasar, di desa, dan khususnya di sekolah-sekolah.
“Hal ini untuk melindungi anak dalam usia pertumbuhan dari pangan berbahaya yang dapat merusak dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan tubuh anak, sehingga dapat memicu stunting,” katanya seperti dilaporkan di stius resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)