Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Residivis Asal Lampung Selatan

Dua residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan dua pria residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat.

Kedua pelaku berinisial AM (53) dan F (37) warga Lampung Selatan. Keduanya merupakan residivis kambuhan dan telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.

“Keduanya tertangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Sebelum ditangkap, salah satu pelaku AM mencoba membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan di pinggir selokan,” kata Kasatreskoba Polres Metro Iptu Suheri, Sabtu, 25/12/2021.

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver.

“Sebelum mengonsumsi sabu, kedua tersangka mengaku minum tuak terlebih dahulu. Barang itu ngambil di Tigeneneng, Lampung Tengah, dan semalam langsung kami lakukan pengembangan,” imbuh Iptu Suheri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus kembali masuk jeruji besi, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini