Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro belum memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tahun 2022.
Keputusan itu tertuang pada surat yang dikeluarkan Disdikbud Nomor: 420/91/D-1/02/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, pada tanggal 5 Januari 2022.
“Kepala satuan pendidikan di masing-masing jenjang, sudah menyesuaikan dan membuat surat keputusan tentang jadwal pendidik, mata pelajaran dan menyesuaikan ketetapan teknis lainnya dalam pembelajaran di setiap tingkat kelas,” kata Kadisdikbud Kota Metro Suwandi.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka tahun 2022 antara lain, untuk jenjang SMP kelas 7, 8, dan 9 yang sudah divaksin dengan capaian vaksinasi 80-100 persen, kuota maksimal 32 orang per kelas, dengan jadwal lima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu. Dengan maksimal waktu pelaksanaan 6 jam pelajaran per hari, dengan pembagian waktu mulai pukul 07.15 sampai 11.55 WIB.
Kemudian, capaian vaksinasi murid 50 hingga 79 persen, kuota maksimal 16 orang setiap kelasnya. Selanjutnya vaksinasi 40 hingga 49 persen, kuota maksimal 12 orang perkelas, dan untuk capaian vaksinasi 10 sampai 39 persen kuota maksimal 8 orang perkelas, dengan jadwal tiga kali pertemuan dalam satu minggu.
Jadwal tersebut dibagi dengan waktu hari Senin, Rabu, dan Jumat untuk absen ganjil. Selasa, Kamis, Sabtu untuk absen genap, atau sebaliknya, dengan maksimal waktu pelaksanaan 4 jam, dan pembagian waktu pukul 07.15 hingga 10.35 WIB.
Sedangkan untuk SD yang sudah mencapai vaksinasi 80 hingga 100 persen, kuota maksimal 28 orang per kelas, dengan jadwal lima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu dan maksimal waktu pelaksanaan 6 jam dengan pembagian waktu mulai pukul 07.00 hingga 10.30 WIB.
Namun, untuk capaian vaksinasi 50 hingga 79 persen, maksimal 14 orang per kelas. Capaian vaksinasi 40 hingga 49 persen, kuota maksimal 10 orang per kelas. Capaian vaksinasi 10 hingga 39 persen, kuota Maksimal 6 orang per kelas.
Kemudian jadwalkan tiga kali pertemuan dalam satu minggu dengan pembagian waktu pada Senin hingga Rabu kelas 4, 5, 6, dan Kamis hingga Sabtu kelas 1, 2, 3 atau sebaliknya dan maksimal waktu pelaksanaan 4 jam, dengan pembagian waktu belajar menggunakan sistem shift I mulai pukul 07.00-09.20 WIB dan shift II mulai pukul 09.30-11.50 WIB.
Untuk PAUD yang capaian vaksinasi 80 hingga 100 persen, kuota maksimal 16 orang per kelas, dengan jadwal lima hingga enam kali pertemuan dalam satu minggu, serta maksimal waktu pelaksanaan empat jam dengan pembagian waktu mulai pukul 07.00-11.00 WIB.
Lalu, untuk capaian vaksinasi 50 hingga 79 persen, kuota maksimal 12 orang per kelas. Capaian vaksinasi 40 hingga 49 persen, kuota maksimal 8 orang per kelas. Capaian vaksinasi 10 hingga 39 persen, kuota maksimal 4 orang per kelas dengan jadwal tiga kali pertemuan dalam satu minggu dan maksimal waktu pelaksanaan empat jam pelajaran, dengan pembagian waktu dengan sistem shift I mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB dan shift II mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.
“Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” ujar Suwandi.(*)[Abid Bisara]