Jejamo.com, Tanggamus – DPRD Tanggamus akan memanggil jajaran Direksi PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) untuk mengklarifikasi terkait persoalan di SPBU Nomor 24.353.91 Talagening Kotaagung dan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Wayku.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Kurnain, mengatakan seharusnya PT AUTJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memaksimalkan sistem kerja di internal perusahaan karena dari dulu tidak ada perkembangan yang signifikan. Suplai bahan bakar minyak (BBM) yang terlambat kerap jadi alasan perusahaan merugi. “Coba belajar profesional, jangan cengeng dan hanya taunya ngeluh,” ujar Kurnain saat dikonfirmasi Jejamo.com, Sabtu, 8/1/2022.
Usaha SPBU, menurut Kurnain sangat jelas demand dan suply-nya. Maka, menjadi hal lucu jika kurangnya armada pengangkut dan stok habis menjadi alasan SPBU tidak maksimal melayani konsumen. Apalagi setiap SPBU memiliki jatah bahan bakar berdasarkan kebutuhan tingkat konsumsi yang ada di wilayah operasionalnya.
“Pimpinan SPBU bisa mengajukan penambahan kuota pengiriman apa bila kuota yang ada dinilai kurang, karena tingkat konsumsi yang tinggi sehinga kerugian yang diungkapkan tidak terjadi,” kata Kurnain lagi.
Bahkan, jelas wakil rakyat dari Fraksi Nasdem itu, Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang SPBU sangat kecil kemungkinannya mengalami kerugian karena pendapatan mereka sangat jelas. Apabila terjadi kerugian maka ada indikasi terjadi kebocoran, baik dana, bahan bakar dan atau manajemenya yang salah.
Di lain pihak, unit usaha AMDK Wayku memiliki prospek dan profit yang bagus. Sehingga Kurnain sanksi jika perusahaan yang juga dinaungi PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya itu rugi. Apalagi AMDK Wayku didukung sumber mata air yang bagus.
Kurnain berharap Bupati Tanggamus segera membentuk tim untuk mengaudit secara menyeluruh agar bisa ditemukan sumber persoalan dalam PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya.
Selain itu, dalam waktu dekat DPRD Tanggamus akan memanggil jajaran direksi perusahaan BUMD tersebut guna mengklarifikasi persoalan yang dihadapi.
“Bila nantinya ditemukan kebocoran maka sepatutnya diproses secara hukum, tapi jika ditemukan ketidakmampuan pimpinan direksi, maka kami akan merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus untuk mengganti jajaran direksi PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya. Prinsipnya, buat apa mempertahankan pimpinan yang tidak memiliki visi dan plan yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, SPBUÂ Nomor 24.353.91 Talagening Kotaagung Barat dikeluhkan warga karena jarang beroperasi. Direktur PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya, Imron Saleh, menjelaskan berbagai masalah dalam pengelolaan unit usaha yang tercatat sebagai BUMD Kabupaten Tanggamus tersebut. Anda bisa membaca berita sebelumnya di tautan ini.(*)[Zairi]