Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dewi Handajani Lantik 66 Penjabat Kepala Pekon di Tanggamus

Pelantikan penjabat kepala pekon oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Senin, 11/1/2022. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik 66 penjabat kepala pekon untuk masa jabatan tahun 2022 di halaman kantor Pemkab Tanggamus, Selasa, 11/1/2022.

Sebanyak 66 pejabat (Pj) kepala pekon itu tersebut tersebar di 17 kecamatan yakni Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunung Alipn dan Semaka. Lalu Kecamatan Talang Padang , Sumberejo, Air Naningan, Pulau Panggung, Ulubelu, Pugung, Bulok, Limau , Cukuhbalak, dan Kelumbayan Barat.

Dijelaskan Dewi Handajani, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus No 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No 17 Tahun 2019, dijelaskan dalam hal kekosongan jabatan kepala pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala pekon atau kepala pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.

Kemudian bupati mengangkat penjabat kepala pekon berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus No: B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik. Saya berharap agar saudara-saudari dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya kepala pekon hasil Pilkakon nantinya,” ujarnya.

Dewi meminta penjabat kepala pekon untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Menurut dia, dalam masa transisi ini, penjabat kepala pekon diimbau terus berkoordinasi kepada camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait program kerja, penganggaran, tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon, serta untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari mantan kepala pekon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

“Selanjutnya, sesuai dengan amanah yang diberikan, kiranya saudara-saudari penjabat kepala pekon untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Juga memfasilitasi dan melaksanakan pemilihan kepala pekon, sampai dengan dilantiknya kepala pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Kinerja para penjabat kepala pekon akan kami evaluasi, jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan,” tegasnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini