Jejamo.com, Tanggamus – Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (KUPTD PPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tanggamus akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tenaga Ahli Pendampingan KUPTD PPA Tanggamus, Safna, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami korban L (11) di Dusun Tanjunganom, Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa. Sebelumnya, diketahui kasus tersebut berakhir damai dengan sejumlah perjanjian.
Secepatnya KUPTD PPA Tanggamus akan mengoordinasikan masalah itu dengan Dinas P3A dan pihak terkait. Selain juga akan segera turun menemui keluarga korban dan kepala pekon setempat untuk mencari tahu kejadian sebenarnya. Baru kemudian akan melakukan pendampingan hukum kepada korban sampai permasalahannya tuntas.
“Kami akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah korban, juga akan memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Serta mendorong pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, walaupun sudah ada perdamaian kasus hukumnya harus tetap berjalan,” jelas Safna kepada Jejamo.com, Rabu, 19/1/2022.
Di lain pihak, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas P3A, Oktiana, mengatakan, mereka belum mendapat informasi dari KUPTD PPA ataupun masyarakat terkait kasus tersebut. Namun, mereka akan turun bersama-sama menemui korban dan keluarganya, guna mengetahui kasusnya kemudian akan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Sebelumnya diberitakan, kebun seluas 1 hektare menjadi barter perdamaian dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dusun Tanjunganom, Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.(*)[Zairi]