Jejamo.com, Tanggamus – Aksi gabungan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tanggamus di kantor Inspektorat Tanggamus dinilai terlalu dini dilakukan. Demikian disampaikan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus Zudarwansyah, Senin, 24/1/2022.
Zudarwansyah sendiri menilai aksi tersebut merupakan bagian dari hak kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, sayangnya substansi tuntutan mereka tidak masuk pada pokok perkara yaitu Perpres Nomor 104 tahun 2021.
Dijelaskan Zudarwansyah, Perpres yang mengatur rincian anggaran negara tersebut, termasuk juga soal dana desa, belum resmi berjalan. “Perpres tersebut baru akan direalisasikan tahun 2022 ini, karenanya terlalu dini tuntutan mereka,” jelasnya kepada Jejamo.com, Senin, 24/1/2022.
Sementara untuk pemangkasan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi yang tidak layak, atau yang sudah mendapat bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan bantuan sosial lainnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sebelumnya sudah dilakukan musyawarah khusus, yang dihadiri camat, pendamping desa, dan lainnya.
Menurut dia, apabila APBDes disampaikan ke kecamatan untuk dilakukan evalusi sampai dengan 20 hari, dan tidak dikeluarkan hasil evalusainya oleh kecamatan, maka APBDes perubahan itu dinyatakan sah. Apalagi dana pengalihan tersebut direalisasikan ke pembangunan fisik pekon.
Sebelumnya, gabungan enam ormas dan LSM yaitu Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Laskar Merah Putih (LMP) Jaringan Aspirasi Rakyat (Jarak) Persatuan Masyarakat Tanggamus (Pematang) Kader Militan Jokowi (Kamijo) menggelar aksi damai di kantor Inspektorat Tanggamus.
Mereka menggugah pemerintah dan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus, khususnya Pekon Kuripan dan Pekon Antarbrak, Kecamatan Limau, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Salah satu yang dipermasalahkan peserta aksi adalah landasan hukum yang merujuk pada Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Negara Pasal 5, Dana Desa dimaksud pada ayat 1 huruf b yaitu, program perlindungan sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa paling sedikit 40 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dan lainnya.(*)[Zairi]