Jejamo.com, Tanggamus – Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanggamus mengunjungi keluarga korban dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dusun Tanjunganom, Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa.
Kepala UPTD PPA Tanggamus, Selviana, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjangkauan langsung ke kepala pekon setempat. Oleh kepala pekon dan aparaturnya mereka diajak ke rumah keluarga korban. Namun, rumah korban dugaan pelecehan seksual tersebut dalam keadaan kosong. Dari keterangan para tetangga, diketahui mereka mengungsi ke wilayah gunung atau kebun lantaran tidak tahan pusing.
Menurut Selviana, Kepala Pekon Tanjungan membenarkan antara pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian secara tertulis. Awalnya perjanjian tersebut tidak melibatkan pamong pekon, tapi setelah ramai barulah pekon dilibatkan dan dibuatkan perjanjian baru.
“Kami ikut mendorong kepala pekon untuk memastikan perdamaian tersebut, jangan sampai nanti mereka lepas tangan dan mengingkarinya,” jelas Selviana, Selasa, 25/1/2022.
Selviana menambahkan, pihaknya juga telah mengunjungi Polres Tanggamus seraya menyerahkan fotokopi surat perjanjian damai antara keluarga korban dan pelaku untuk dipelajari.
Pihak keluarga korban dna pelaku sendiri sudah melakukan perjanjian damai. Salah satu poinnya, pelaku menyerahkan kebun seluas 1 hektare sebagai tali kasih kepada keluarga korban.(*)[Zairi]