Jejamo.com, Tanggamus – Mantan Kepala Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga tilap penghasilan tetap (siltap) apartur pekonnya.
Salah satu aparatur pekon setempat mengatakan, di akhir jabatan Kepala Pekon Memed, tepatnya Oktober 2021, siltap semua aparatur pekon mulai dari sekretaris desa (Sekdes) kepala urusan (Kaur) kepala dusun (Kadus), RT juga Badan Hippun Pemekonan (BHP) senilai Rp26 juta tidak dibayarkan.
Di samping itu, imbuh aparatur pekon tersebut, mantan kepala pekon itu sulit dihubungi. “Rumahnya dalam keadaan kosong sementara dia bersama keluarganya tinggal di Pulau Jawa. Artinya kami putus komunikasi,” katanya, Rabu, 26/1/2022.
Para aparatur Pekon Sukamaju berharap melalui pemberitaan media massa bisa menggugah hati mantan kepala pekon tersebut. Selain juga pihak terkait gara bisa mengupayakan hak mereka yang belum diterima.
Hal senada disampaikan anggota BHP setempat yang berharap mantan kepala pekon tersebut segera pulang dan memberikan penjelasan siltap mereka yang belum terbayarkan.
Beruntungnya, terang aparatur Pekon Sukamaju, sisa siltap selama November dan Desember 2021 dari Anggaran Dana Pekon (ADP) sebesar 20 persen atau setara Rp58 juta baru masuk ke rekening pekon di masa jabatan Penjabat Kepala Pekon saat ini.(*)[Zairi]