Jejamo.com, Kota Metro – Keluarga pasien atas nama S (51), warga Yosorejo, Metro Timur, yang diduga menjadi korban malapraktik Rumah Sakit Permata Hati Metro bakal melaporkan peristiwa yang dialami kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), DPRD Metro, dan Ombudsman RI.
Langkah ini diambil lantaran tidak ada iktikad baik dari pihak rumah sakit, atau sekadar penjelasan mengenai kondisi S yang mengalami peradangan dan bengkak lengan kiri usai disuntik salah seorang perawat di RS Permata Hati Metro pada Senin, 7 Februari kemarin.
“Belum ada kabar dari pihak Rumah Sakit Permata Hati Metro. Untuk berkunjung atau pun menghubungi melalui telepon, juga belum,” kata Septian, anak korban S, kepada Jejamo.com, Sabtu, 12/2/2022.
Agar kejadian serupa tak terulang, Septian menilai perlu ketegasan dari pihak terkait.
“Kami akan berupaya agar hal serupa tidak terus terulang. Maka kami akan laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen, DPRD Kota Metro, dan Ombudsman RI, dengan harapan mendapatkan tindakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Robert, kuasa hukum RS Permata Hati Kota Metro, enggan berkomentar banyak terkait dugaan malapraktik yang terjadi pada korban S.
“Sorry mas saya lagi munas di Palembang. Seperti yang saya sampaikan, kemarin sudah saya sampaikan dan mereka pada tetap terus mengikuti perkembangan,” singkatnya.
Sebelumnya korban datang ke RS Permata Hati Metro dengan diagnosis demam berdarah. Usai radang dan bengkak di lengan kirinya semakin parah, pasien S dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro.(*)