Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Hasanuddin di Metro untuk Hajatan

Penutupan Jalan Hasanuddin sempat membuat pengendara yang melintas bingung sebelum memutar arah, Sabtu, 12/2/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Warga Metro dan para pengendara yang hendak melintasi Jalan Hasanuddin di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, mengeluhkan penutupan jalan untuk kegiatan hajatan.

Keluhan tersebut disampaikan Andi (29) pengendara yang juga warga Metro yang aktivitas kerjanya terhambat akibat jalan penutupan jalan.

“Kebetulan saya bekerja di jasa pengiriman barang. Saya sempat bingung akibat Jalan Hasanuddin ditutup, dan saya harus memutar, ditambah lagi ini adalah akses poros jalan utama,” kata Andi, Sabtu, 12/2/2022.

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, informasi yang didapat dari penyelenggara hajatan, telah mengantongi izin dari Polsek Metro Pusat.

“Informasinya sudah diizinkan kok dari Polsek Metro Pusat, kabarnya Kapolsek jadi panitia juga untuk acara hari Minggu,” ucapnya.

Kapolsek Metro Pusat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan respon terkait penutupan Jalan Hasanuddin guna kegiatan hajatan atau resepsi.

Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diperbolehkan. Ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Kemudian, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, dengan mengajukan permohonan tertulis, seperti tercantum dalam Pasal 17 Perkapolri 10/2012 kepada: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada direktur lalu lintas, untuk kegiatan di jalan nasional dan provinsi. Kapolres atau Kapolresta untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten, kota. Kapolsek atau Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai yakni salinan KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, lalu waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan, serta jalan alternatif yang akan digunakan.

Sementara, Kasatlantas Polres Metro AKP I Made Sudastra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan di Kelurahan Metro Pusat guna kepentingan hajatan warga.

“Kalau masalah izin penutupan jalan itu wewenang (Dinas) Perhubungan mas. Izin ke Satlantas Polres Metro juga tidak ada, karena tidak mungkin juga ngeluarin izinnya, dan kami memang tidak pernah ngeluarin izin masalah penutupan jalan,” tandasnya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini