Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menyatakan, 40 persen anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) tidak kaku diberlakukan.
Hakim mengatakan, awalnya ada keberatan dari pihak Apdesi dan para Bupati terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Keberaratan Apdesi, ujar Hakim, terkait penyeragaman jumlah anggaran dana desa yang dipatok minimal 40 persen untuk BLT.
Hakim mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan keleluasan kepada desa. Bahwa dalam pemanfaatannya tidak mesti meski seluruhnya 40 persen untuk BLT.
Kata Hakim, angkanya disesuaikan sesuai dengan keperluan setiap desa untuk kepentingan BLT.
“Sesuaikan saja dengan kondisi setiap desa. Masing-masing pasti berbeda,” lata Hakim hari ini dalam rilisnya.
Adapun penggunaan sisanya, ujar dia, harus atas persetujuan kepala daerah kabupaten dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan. []