Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Tanggamus memperpendek masa berlaku organisasi sanggar yang ada di kabupaten tersebut.
Ahli Muda Bidang Analisis Kebijakan Disparbud Tanggamus, Zuryati, mengatakan dari 2021 dinasnya memperpendek masa berlaku 84 organisasi sanggar tradisional yang sudah terdaftar atau memiliki Surat Tanda Terdaftar (STT) sejak 2016. Perubahan dilakukan dari sebelumnya 5 tahun menjadi 2 tahun.
Hal tersebut untuk mempermudah monitoring dan evaluasi, apakah sanggar tersebut masih aktif dalam kegiatan pelestarian seni budaya di Kabupaten Tanggamus. Menurut Zuryati, dari 84 organisasi sanggar yang ada terdapat satu sanggar perfilman dan satu sanggar keroncong dan sejauh ini memang belum ada pembinaan khusus bagi mereka.
“Dimulai dari tahun 2021 lalu, semua proposal pengajuan bantuan operasional sanggar sudah melalui Disparbud. Sebelumnya dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya, Senin, 14/2/2022.
Bersamaan, Sekertaris Disparbud Tanggamus, Wawan Harianto, menambahkan, selain mematenkan motif belah ketupat sebagai ikon Kabupaten Tanggamus, Disparbud juga memberikan perhatian kepada 40 tokoh adat Tanggamus yang tergabung dalam organisasi Majelis Penyimbang Adat, sebagai upaya untuk melestarikan adat budaya di Bumi Begawi Jejama.
“Namun, karena pandemi Covid-19 yang melanda serta efisiensi anggaran, program tersebut ditiadakan,” ungkap Wawan.(*)[Zairi]