Jejamo.com, Kota Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rehabilitasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Karang Rejo Metro Utara, melalui dana APBD Tahun 2020. Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro pada masa jabatan 2020.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi TPAS.
“Proses penyelidikan tidak bisa tergesa-gesa, butuh waktu untuk menemukan alat bukti kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Rio di ruang kerjanya, Jumat, 18/2/2022.
Saat ini Kejari Kota Metro tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitas TPAS dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020 yang mana sudah masuk dalam tingkatan ke penyidikan.
“Di tingkatan ini kami sudah bisa melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penjemputan paksa terduga bila tidak kooperatif. Kami juga telah membentuk tim jaksa penyidik untuk menindaklanjuti surat perintah dugaan perkara tipikor tersebut,” tandasnya.(*)[Anggi]