Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mempersiapkan masa reses periode 19 Februari 2022 sampai dengan 13 Maret 2022.
Ia mengatakan, di Komite IV, semua anggota ditugaskan untuk fokus pada tiga hal. Pertama, pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada UU ini akan difokuskan pada kebijakan dana desa pada masa pandemi.
Hakim menambahkan, poin berikutnya adalah pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang dikaitkan dengan pelaksanaan satu data Indonesia (SDI).
Kemudian berikutnya, kata Hakim, adalah pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ini difokuskan pada tata kelola industri asuransi dikaitkan dengan maraknya kasus gagal bayar.
Hakim menjelaskan, ketiga hal inilah yang akan dilaksanakannya pada masa reses kali ini. Ia berharap mendapat banyak informasi yang bisa diteruskan agar bisa mengubah kebijakan ke arah yang lebih baik.
Hakim mengatakan, DPD mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada pemerintah. Ia ingin ada poin penting yang diperoleh dari masukan masyarakat. Dengan demikian, ada dampak signifikan yang bisa diperoleh. []