Jejamo.com, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Pringsewu mengamankan pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu, 19/2/2022, sekitar pukul 14.00 WIB atas dasar laporan masyarakat.
“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi muncikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya” jelas Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin, 21/2/2022
Diungkapkannya, kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main.
Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang muncikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkap Hasbulloh.
Atas perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.(*)