Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Keluh Calon Penerima Bantuan Pengadaan Rumah di Kuripan Tanggamus yang Gagal

Kantor Kelurahan Kuripan Kota Agung, Tanggamus. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mendapat Program Pengadaan Perumahan Kategori Pembangunan Baru tahun 2022 dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 67 unit rumah. Sayangnya, dari informasi beberapa calon penerima, proses administrasi program ini diduga bermasalah.

Salah seorang calon penerima mengatakan bawha ia mengetahui terdaftar sebagai penerima bantuan bedah rumah setelah didatangi Ketua RT 19 Samlawi. Dia diminta untuk mengurus kelengkapan administrasi sebagai penerima pengganti dari 24 calon penerima bantuan bedah rumah yang mengundurkan diri.

Bersama Ketua RT 19 dirinya mengurus pembuatan surat jual beli tanah di kantor kelurahan. Dia membayar biaya administrasi Rp150 ribu sebagai syarat pembuatan surat tersebut, tapi setelah surat menyurat dianggap lengkap dan selesai, dirinya malah dinyatakan gagal sebagai calon penerima bantuan karena kuotanya habis.

“Saat proses pembuatan surat jual beli tanah di kelurahan, oleh Lurah Kuripan ditanya apakah punya dana swadaya atau dana tambahan untuk proses pembangunan tersebut. Saya sampaikan akan mempersiapkan dana tersebut termasuk siap menjual motor satu-satunya, asal ia memiliki rumah layak huni,” ujarnya kepada Jejamo.com, Senin, 28/2/2022.

Sementara, Lurah Kuripan Kecamatan Kota Agung, Rio Iskandar, membenarkan ada dua calon penerima bantuan bedah rumah dari Bidang Penyediaan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus yang dibatalkan atas pertimbangan kebijakan kelurahan dan sudah diganti dengan orang lain.

Dijelaskannya, Kelurahan Kuripan mendapat kuota sebanyak 67 unit rumah, 24 calon penerima mengundurkan diri karena tidak memiliki dana swadaya. Kemudian oleh kelurahan dialihkan ke masyarakat yang memenuhi syarat seperti berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, belum memiliki rumah sendiri, memiliki lahan sendiri, kemudian akan diusulkan ke bidang penyediaan perumahan.

“Terkait dua calon penerima yang gagal itu, karena tidak memenuhi syarat dan itu kebijakan dan perintah kabupaten untuk menggagalkan keduanya, untuk spesifiknya silahkan tanya langsung ke PUPR,” jelas Rio Iskandar.

Ditambahkannya, terkait pemberian sejumlah uang sebagai administrasi pembuatan surat jual beli tanah, dirinya tidak menerima. Juga dalam hal pembuatan surat jual beli tanah tersebut merupakan kebijakan kelurahan.

Sebelumnya Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp7,4 miliar, yang akan dialokasikan untuk pengadaan perumahan kategori Pembangunan Baru (PB) yang akan disebar di lima kecamatan. Lima kecamatan yang akan mendapatkan program tersebut adalah kecamatan yang sudah mendapatkan SK Bupati Tanggamus sebagai kecamatan kumuh yaitu Kecamatan Wonosobo, Kota Agung Barat, Kota Agung, Gisting, dan Talangpadang.

Adapun untuk besaran nilai penerima manfaat PB tersebut sebesar Rp30 juta, dengan rincian Rp21 juta berasal dari Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditambah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp9 juta.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini