Jejamo.com, Kota Metro – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan keras kepada ritel modern atau swalayan yang memberatkan masyarakat saat membeli minyak goreng. Peringatan tersebut disampaikan usai menemukan toko swalayan yang memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng, di mana harus membeli produk lain senilai Rp40 ribu.
“Hari ini kami melakukan operasi pasar secara mendadak di beberapa toko ritel modern yang menyediakan minyak goreng. Dari hasil sidak di lapangan, ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling,” kata Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, Selasa, 1/3/2022.
Wahdi juga mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar undang-undang dan pelakunya terancam mendapatkan sanksi pidana.
“Nah, sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya. Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, di mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Ramajaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
“Sempat ada laporan dari masyarakat ada tying dan bundling di mana masyarakat harus berbelanja produk lain sebesar Rp1 juta baru dapat membeli minyak goreng, tepatnya di Toko Ramajaya. Setelah di lokasi, dari pernyataan Andri pemilik toko, masyarakat bebas membeli tanpa syarat harus berbelanja produk lain,” katanya.
Yeri menambahkan, tidak ditemukan penimbunan minyak goreng di sana. Namun, ada truk boks berisi ratusan dus minyak goreng dengan alasan barang baru tiba dari Resik. Kami juga mengimbau para pengusaha ritel untuk tidak memberikan syarat kepada masyarakat yang ingin membeli minyak goreng. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang-undangnya,” tandasnya.(*)[Anggi]