Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Program Bantuan Pengadaan Rumah Dikeluhkan, Dinas PUPR Tanggamus: Pihak Kelurahan yang Verifikasi

Kabid Penyediaan Perumahan Dinas PUPR Tanggamus, Ariyuda. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Ariyuda, mengatakan Kelurahan Kuripan di Kecamatan Kota Agung mendapat kuota pengadaan perumahan ketegori PB sebanyak 67 unit rumah. Nama-nama calon penerima bantuan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Tanggamus.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi berkas. Artinya semua nama yang diusulkan masih bisa berubah jika tidak memenuhi syarat-syarat seperti termasuk warga berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, memiliki KTP dan kartu keluarga, belum memiliki rumah sendiri, dan memiliki lahan sendiri.

“Bagi calon penerima yang tidak memenuhi syarat akan diputus sebagai calon penerima setelah dilakukan verifikasi oleh kelurahan yang bersangkutan, jadi tidak benar kalau kedua calon penerima yang sudah didata oleh Kelurahan Kuripan tersebut gagal sebagai penerima atas kehendak kami,” jelasnya kepada Jejamo.com, Selasa, 1/3/2022.

Ariyuda menjelaskan, program tersebut rencananya akan direalisasikan Agustus 2022 mendatang. Untuk besaran nilai penerima manfaat PB sebesar Rp21. 600.000 dengan rincian Rp20 juta berasal dari Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditambah dana sharing dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus, sebesar Rp 1.600.000. Untuk pembelian material sebesar Rp19 juta dan untuk ongkos tukang sebesar Rp2.6 juta

Dikatakannya, dalam proses pengurusan administrasi, tidak ada pungutan biaya alias gratis termasuk untuk pengadaan materai. Karenanya diharapkan bagi calon penerima bantuan program PB jangan takut dengan ancaman oknum pengurus yang akan mengganti namanya ke orang lain dengan alasan tertentu.

“Ke depan Bidang Penyediaan Perumahan akan membuka saluran pengaduan. Calon penerima silakan melapor jika ada pungutan dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, kerahasian pelapor akan dijamin,” ungkapnya.

Tanggapan ini diberikan setelah sebelumnya salah seorang penerima di Kelurahan Kuripan mengeluhkan namanya yang diganti dengan orang lain. Padahal si calon penerima telah mengikuti proses dan syarat yang diminta pihak kelurahan. Anda bisa membaca berita terkait di sini.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini