Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan segera melakukan pembahasan terkait Instruksi Presiden tentang kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Skretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo usai kegiatan Forum Diskusi Camat dan Lurah di Gedung Wisma Haji, Jumat, 4/3/2022.
“Pemerintah pusat mendorong ketentuan tentang syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nantinya bersama pemangku kebijakan di Kota Metro, pemerintah juga akan meminta ketegasan pihak BPJS Kesehatan yang rencananya akan dilakukan pada hari kamis depan,” kata Bangkit.
Pembahasan juga diperlukan karena Pemkot Metro sendiri belum tau persis berapa unit layanan yang ada syarat tambahan mengunakan BPJS Kesehatan tersebut.
“Nanti setelah kita rapatkan, akan kita surati semuanya baik itu OPD, camat, kelurahan. Agar informasi ini bisa disampaikan ke masyarakat dan harus ada pembicaraan khusus, dikarenakan Disdukcapil untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kalau tidak salah tidak diperbolehkan ada penambahan persyaratan,” ucapnya.
Sedangkan untuk UHC di Kota Metro sendiri capaiannya saat ini sudah 95,76 persen. Dengan adanya syarat tambahan dalam pelayanan pasti tidak mempersulit masyarakat Kota Metro.
“Kalau untuk persyaratan itu pastinya tidak mempersulit masyarakat Kota Metro, dikarenakan semua masyarakat pasti memiliki,” tandasnya.(*)[Anggi]