Jejamo.com, Kota Metro – Komisi II DPRD Kota Metro akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Permata Hati atas dugaan kelalaian penanganan medis terhadap pasien Sugito (51) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Langkah itu diambil setelah Sugito bersama pendamping hukum dari PBHI Lampung melaporkan tindakan tenaga medis RS Permata Hati. Apalgi hingga kini pihak rumah sakit tidak pernah menemui Sugito untuk menunjukkan iktikad baik. Sugito sendiri mengalami peradangan di lengan sebelah kiri usai disuntik oleh tenaga medis RS Permata Hati pada Februari 2022 lalu. Usai radang dan bengkak di lengan kirinya semakin parah, Sugito dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro.
Menanggapi hal tersebut, kepada Jejamo.com Ketua komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, menyampaikan akan melakukan hearing dengan RS Permata Hati. “Pihak korban atas nama Sugito dan pendamping hukum dari PBHI Lampung datang mengadukan persoalan dugaan kelalaian penanganan medis kepada kami sebagai wakil rakyat. Apalagi atas kejadian tersebut belum ada iktikad baik untuk melihat kondisi korban hingga saat ini,” kata Fahmi Anwar, Senin, 14/3/2022.
Fahmi juga menyampaikan, akan memanggil pihak RS Permata Hati sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pasien yang pernah ditanganinya, beserta OPD terkait.
“Pasti akan kami panggil, bila dalam waktu empat hingga lima hari ini pihak RS Permata Hati Metro masih tidak menunjukkan iktikad baik kepada korban, kami juga akan memanggil dinas terkait untuk mengecek kelengkapan perizinan rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Fahmi juga siap mendukung bila korban dan kuasa hukumnya menempuh jalur hukum jika iktikad baik pihak rumah sakit juga dilakukan.
“Kami siap mendukung bila korban dan kuasa hukum menempuh jalur hukum, bila memang sudah tidak ada iktikad baik dari RS Permata Hati, sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang di rumah sakit mana pun, khususnya di Kota Metro,” tandasnya.(*)[Anggi]