Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah pohon besar di area Terminal Kota Metro sudah tampak rimbun dan tidak terpelihara dengan baik. Keberadaan pohon-pohon tersebut berada tepat di tengah-tengah ramainya aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, Syachri Ramadhan, menilai bahwa kondisi tersebut memang semestinya ditangani guna antisipasi terjadinya pohon tumbang atau dahan patah seperti pada Desember 2021 silam.
“Saya sudah pernah lihat. Di dalam kompleks terminal itu ada beberapa titik pohon yang semestinya sudah dikurangi dahan dan rantingnya, sebab, itu terlalu rimbun. Yang kita khawatirkan, mengingat cuaca yang lagi seperti ini, kan bahaya sekali kalau sampai ada dahan besar yang patah menimpa warga yang sedang beraktivitasdi bawahnya,” ungka Syachri saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Rabu, 16/3/2022.
Kemudian, imbuh dia, dalam upaya mengurangi risiko bencana atau mitigasi, pihaknya bersedia berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadi, mana pohon itu yang kira-kira sudah terlalu rimbun dan rawan patah atau roboh, maka kami upayakan dilakukan pemangkasan ranting dan dahan, guna mengurangi risiko bencana pohon besar tumbang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Disperkim Kota Metro, Parkun, menambahkan bahwa tidak semua pohon yang tinggi, besar, dan rimbun itu berbahaya.
“Tidak semua pohon yang besar itu berbahaya. Beberapa pohon dinilai tetap aman meski nampak begitu besar dan rimbun. Pohon besar di kawasan terminal itu saya nilai cukup aman dari kemungkinan roboh atau patah. Hanya saja, mungkin, cukup dengan memangkas dahannya saja, karena dahan tersebut dirasa kurang rapi dan mengganggu,” jelasnya.
Dari pantauan Jejamo.com di lokasi, pohon berjenis angsana tersebut terdapat sebanyak 5 batang yang tingginya diperkirakan lebih dari 10 meter dan berdiameter sekitar 80 sentimeter sampai 1 meter.
Disperkim Kota Metro menyatakan siap berkolaborasi melakukan pemangkasan lantaran hal tersebut merupakan wewenang OPD yang mengelola terminal. Hal itu seperti diatur dalam Perwali Kota Metro No. 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Pemindahan/Penebangan/Pemotongan Pohon Peneduh di Ruang Terbuka Hijau. Dalam peraturan tersebut, Bab 4 Pengelolaan Pohon, Pasal 5, Poin 1 yang berbunyi “Dalam rangka pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan, dimungkinkan dilakukan pemindahan/pemotongan pohon peneduh”. Selanjutnya, Poin 2 menyebutkan “Pengelolaan pohon berupa pemindahan/penerbangan/pemotongan pohon di pasar, terminal, sekolahan, perkantoran, puskesmas dan fasilitas publik lainnya menjadi tanggung jawab unit atau perangkat daerah yang mengelola fasilitas tersebut”.(*)[Anggi]