Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus Kecelakaan yang Akibatkan Satu Keluarga Tewas di Tanggamus Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Penyerahan berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Sugiono kepada JPU Kejari Tanggamus. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Polres Tanggamus melimpahkan berkas tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu keluarga meninggal di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Berkas tersangka Sugiono (39), sopir pikap Mitsubishi L300 BE 9591 ND itu,
dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanggamus.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, mengatakan kasus tersangka bernama Sugiono telah dilimpahkan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) ke JPU Kejari Tanggamus, guna proses peradilan tersangka.

Dijelaskan Amsar, pelimpahan itu sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Minggu pagi, 23 Januari 2021. Mobil yang dikendarai tersangka bermuatan pasir terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat BE 3533 ZJ. Akibatnya, 3 orang yang berada di sepeda motor meninggal dunia.

Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga yakni Edi Sutiawan (41), beserta istrinya Helda (37), dan anaknya Naviya Keysa (6) warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

“Terhadap tersangka terancam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi ,”Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas Amsar.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini