Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, menanggapi situs cagar budaya makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma di Pekon Tanjungkurung, Kecamatan Wonosobo yang kondisinya memprihatinkan. Menurutnya, saat ini Disparbud masih mau mencari data kepemilikan tanah makam tersebut.
Penelusuran surat-surat kepemilikan tanah makam tersebut masih perlu dilakukan karena, imbuh Retno, surat yang dipegang Disparbud sekarang masih berupa surat hibah terhadap pelimpahan makam kuno.
“Belum ada surat kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Kami masih berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, sementara proposal yang disampaikan Kepala Pekon Tanjungkurung ke Disparbud akan kami pelajari terlebih dahulu,” demikian ungkap Retno, Rabu, 30/3/2022.
Kondisi situs cagar budaya makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma sendiri sangat memprihatinkan dan butuh pemugaran. Papan informasi mengenai sejarah situs ini pun tak dijumpai. Hanya papan informasi bahwa statusnya dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992 yang kini sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
Menurut catatan dosen sejarah Universitas Muhammadiyah Metro, Kian Amboro, yang menarik dari kompleks makam tua di Tanggamus itu ada banyak makam-makam kuno dengan nisan bercorak Aceh bergaya era Kesultanan Samudara Pasai. Sehingga sangat menarik untuk digali lebih jauh.(*)[Zairi]