Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dugaan Tipikor Dana Sarpras DLH Metro, Wahdi: Biarkan Hukum yang Berbicara

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis, 31/3/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berupaya mengambil sikap tenang dan tidak emosional dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pemeliharaan sarana prasarana tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) yang mencuatkan nama Kepala Dinas Pembangunan Umum Tata Ruang (PUTR), Eka Irianta, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020.

Hal itu dikatakan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, usai menghadiri cara seremonial Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW), Kamis, 31/3/2022.

“Aturan itu kan begitu sudah keluar, jelas. Keputusan hukum, kepatuhan dan kepatutan itu penting sekali. Penyelenggaraan pemerintahan itu tidak boleh emosional, saya tidak menginginkan yang seperti itu. Kita serahkan kepada hukum. Kita kan taat hukum. Kita menghargai, biarlah hukum yang berbicara,” kata Wahdi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne, menjelaskan bahwa pemanggilan 10 orang saksi beberapa waktu lalu adalah untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Sepuluh saksi sudah dimintai keterangan, berasal dari empat orang unsur, penyedia (pihak ketiga) dan enam orang dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,” kata Virginia Hariztavianne melalui siaran pers.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim. Senada dengan Wali Kota Metro, pihaknya juga tidak akan gegabah dan terburu-buru mengambil keputusan.

“Proses penyelidikan tidak bisa tergesa-gesa, butuh waktu untuk menemukan alat bukti kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Rio di ruang kerjanya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini