Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wali Kota Metro Tegur CPNS yang Tak Khidmat Nyanyikan Indonesia Raya

Wali Kota Metro dalam kegiatan penyerahan SK kepada CPNS dan PPPK, Senin, 11/4/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menegur seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) usai momen menyanyikan lagu Indonesia Raya. Wahdi mengaku kecewa dengan sikap si pegawai yang menurutnya tidak disiplin dan tidak khidmat.

“Saya kecewa, karena ada CPNS yang baru, tapi kurang disiplin saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Saya tadi perhatikan, dia gerak kanan dan gerak kiri, sikap disiplinnya kurang sekali. Barisan 10, tolong diperbaiki, sehingga kita paham juga tentang visi Kota Metro,” ujar Wahdi usai menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 236 CPNS dan 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai, Senin, 11/4/2022.

Dengan kehadiran amunisi baru dengan jiwa muda, imbuh Wahdi, diharapkan dapat meningkatkan kinerja di setiap instansi dengan akuntabilitas yang baik. Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jangan sia-siakan ketika Anda berada di satu tempat. Ketika Anda menyia-nyiakannya, itu hal yang bodoh. Maaf, tentu juga fokus pada tugas pokok dan fungsi Anda. Kepada CPNS juga hendaknya dapat menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang baru,” tutupnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adi Wantra, menjelaskan, CPNS yang menerima SK sebanyak 236 orang berdasarkan jabatan dan golongan.

“Formasi tenaga kesehatan sebanyak 73 orang, kemudian, tenaga teknis 159 dan lulusan PTDI-STTD sebanyak 4 orang. Berdasarkan golongan III B sebanyak 44 orang, golongan III A sebanyak 133 orang dan golongan II C sebanyak 59 orang,” jelasnya.

Kemudian untuk diklat dasar CPNS tahun anggaran 2022 ini akan dilaksanakan mulai 12 April 2022 sampai dengan selesai dengan jumlah peserta sebanyak 236 CPNS.

Berdasarkan data yang dihimpun Jejamo.com, diketahui kegiatan tersebut berdasar pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor: 821/065/KPTS/B-3/02/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang pengangkatan PPPK. Kemudian Keputusan Wali Kota Metro Nomor: 813/167/KPTS/B-3/02/2022 tanggal 28 Maret 2002 tentang pengangkatan CPNS dan Keputusan Wali Kota Metro Nomor: 813/168/KPTS/B-3/02/2022 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Lulusan PTDI-STTD.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini