Jejamo.com, Kota Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro segera menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020 usai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung selesai.
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi untuk melengkapi data yang diminta oleh BPKP Lampung.
“Untuk kasus ini tidak kita diamkan. Tetap kita tindak lanjut dan proses juga tetap berjalan,” kata Debi, Senin, 18/4/2022.
Debi menambahkan, untuk estimasi kerugian negara yang diakibatkan kasus tipikor DLH belum selesai dan akan diselesaikan secepatnya.
“Belum dapat diketahui berapa kerugian negara, karena perhitungan belum selesai, BPKP masih minta data untuk kelengkapan berkas itu. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, mulai pihak ketiga, ASN DLH serta OPD lain yang ada kaitannya pada kasus Tipikor DLH Metro itu,” jelasnya.
Debi memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan dan menunggu audit BPKP. “Kalau kerugian negara sudah muncul nanti kita akan sampaikan kembali. Intinya masih menunggu penghitungan BPKP,” tandasnya.(*)[Anggi]