Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satresnarkoba Polres Metro mengamankan seorang oknum ASN yang terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arwana Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Iptu Abdullah Efendi Siregar membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, kebetulan saya sendiri yang memimpin langsung penangkapannya itu. Tersangka berinisial IJ usia 39 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” katanya, Kamis, 21/4/2022.
Ia menjelaskan bahwa pelaku IJ merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
“IJ ini PNS di Lampung Tengah, kami tangkap di Jalan Arwana Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur sekitar pukul 12.30 WIB tanggal 20 April kemarin. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, ditemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di kantong celananya. Dari pengakuan pelaku, ia membeli sabu seharga Rp200 ribu,” jelas Iptu Abdullah Efendi Siregar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IJ berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Anggi]