Jejamo.com, Kota Metro – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas alias randis.
Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, sejatinya randis merupakan aset negara yang mesti digunakan sesuai kebutuhan kerja.
“Jelas, randis bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kerja. Bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi, bisa pakai kendaraan umum. Jangan menggunakan randis, apalagi pimpinan OPD,” ucapnya saat dikonfirmasi di kantor Pemkot Metro, Senin, 25/4/2022.
Jadi, imbuh Bangkit, pihaknya mengingatkan agar randis tidak digunakan untuk mudik Idul Fitri 1443 H, terlebih untuk keluar kota.
Selain itu, dia juga mengimbau bagi warga Metro yang akan melakukan perjalanan mudik agar senantiasa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi pemudik, saya harap tetap menjaga prokesnya, jaga supaya tidak terjadi gelombang Covid berikutnya,” tandasnya.(*)[Anggi]