Jejamo.com, Kota Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta, sebagai tersangka. Penahanan juga dilakukan terhadap Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR Kota Metro setelah terbuki bersalah merugikan negara higga setengah miliar rupiah.
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha, menjelaskan, penetapan tersangaka mantan Kepala Dinas DLH itu terkait tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada dinas tersebut pada tahun 2020.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selama 4 jam,” kata Debi Resta Yudha kepada wartawan, Kamis, 19/5/2022.
Dari hasil pemeriksaan, Eka Irianta terbukti merugikan negara sebesar Rp500 juta saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar penetapan tersangka kepada Eka Irianta yakni surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.8.12/Fd.1/01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor: R-01/L.8.12.4/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi dalam kasus tindak pidana yang merugikan negara Rp500 jutaan. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Metro,” pungkas Debi Resta Yudha.(*)[Anggi]