Jejamo.com, Tanggamus – Pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2022 yang akan diikuti 68 pekon dari 18 kecamatan sedianya akan digelar pada 29 Juni. Belakangan pemilihan tersebut ditunda hingga 7 Juli mendatang.
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.177/34/08/2022 tentang Perubahan Penetapan Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Catur Gunawan, membenarkan penundaan pelaksanaan pilkakon tersebut. Pada penetapan poin kedua dikatakan, terhadap tahapan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan keputusan ini, masih tetap sah dan berlaku.
Sementara pada poin ketiga berbunyi, tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2022, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, apabila terjadi perubahan penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian.
Dijelaskan Catur, sebanyak 225 bakal calon (balon) kepala pekon akan berkompetisi pada pemilihan yang rencannaya digelar pada Kamis tanggal 7 Juli tahun 2022. Dari 68 pekon yang akan melaksanakan pemilihan kepala pekon, terdapat 5 pekon di lima kecamatan yang akan dilakukan seleksi untuk menentukan bakal calon kepala pekon karena melebihi ketentuan maksimal 5 bakal calon.
“Kelima pekon tersebut yaitu Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka dengan 8 bakal calon, Pekon Kalibening Kecamatan Talang Padang dengan 7 bakal calon, Pekon Pariaman Kecamatan Limau dengan 7 bakal calon, Pekon Tamansari Kecamatan Pugung dengan 7 bakal calon, kemudian Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung juga dengan 7 bakal calon kepala pekon,” jelas Catur kepada Jejamo.com, Jumat, 20/5/2022.
Catur mengimbau para bakal calon kepala pekon untuk bersabar menunggu dan mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan serta menciptakan suasana kondusif agar pelaksanaan pemilihan berjalan aman dan lancar.(*)[Zairi]