Jejamo.com, Pringsewu – Tim Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret handphone di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Minggu malam kemarin, 29/5/2022.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer, menyampaikan, peristiwa curas menimpa korban Okta Aprianto (19) warga Pekon Wonosari saat sedang berteduh di bawah atap gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel pintarnya.
“Korban ini sedang berteduh, tiba-tiba datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor, merebut paksa smartphone korban, kejadian sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Iptu Anwar Mayer, Senin, 30/5/2022.
Iptu Anwar juga menerangkan, saat laporan masuk, kurang dari satu jam, kedua pelaku berhasil diamankan.
“Kami respon cepat, kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari TKP. Kedua pelaku berinisial AR (18) Warga Desa Margajaya Punduh, Kabupaten Pesawaran, sedang SS (21) rekan pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beraksi delapan kali. Untuk barang bukti yaitu smartphone Y91C milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Keduanya akan kami kenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya(*)[Andi]