Jejamo.com, Pringsewu – Tim Satreskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus tiga warga Kabupaten Tanggamus lantaran terlibat dalam kasus jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Ketiga pelaku yakni Nov (20), Juf (22), dan MA (43) merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Sebelum ketiganya ditangkap, pelaku Nov (20) terlebih dahulu diamankan di kompleks Pendopo Pringsewu sekitar pukul 13.00 WIB saat bertransaksi menjual sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Modus mereka menjual sepeda motor tersebut melalui online Facebook, yaitu dengan COD, nah yang kami amankan Nov pada saat itu. Setelah Nov kami amankan, dari hasil keterangan pelaku, terdapat dua pelaku lainnya,” terang Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Rabu, 1/6/2022.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kompol Ansori, merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Krakatau 2022. Dari keterangan pelaku Nov, terdapat pelaku lain asal Tanggamus berisinal MA dan Juf.
“Setelah melalui proses interogasi, diketahui terdapat pelaku lain yaitu MA dan Juf, warga Cukuh Balak Tanggamus, kami amankan di rumah mereka, sekitar pukul 01.00 WIB,” imbunya.
Kemudian, polisi melihat barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sepeda motor jenis matik, dan identik mirip kendaraan milik Sukadi (30) warga Pekon Podosari Pringsewu yang hilang pada 22 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB saat menonton kuda lumping, dengan nomor polisi BE 4972 UP.
Rencananya, pelaku akan menjual kendaraan tersebut melalui Facebook, seharga Rp5,3 rupiah. Saksi dan anggota polisi kemudian berpura-pura ingin membeli kendaraan tersebut dengan tawaran Rp4,9 juta. Saat bertemu, pelaku berikut barang bukti langsung dapat diamankan.
Kompol Ansori juga menyampaikan, keterangan dari pelaku MA kendaraan tersebut dibelinya dari tangan Juf yang diduga sebagai penadah barang curian.
“MA ini beli motor dari Juf seharga Rp3,5 juta tanpa surat surat kendaraan. Sedangkan Juf membeli kendaraan tersebut dari pelaku lain asal Pringsewu seharga Rp3 juta. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk melakukan upaya penangkapan pelaku utama. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.(*)