Jejamo.com, Tanggamus – Polres Tanggamus mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp50 juta dan menangkap dua orang tersangka sementara empat rekan keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan mengatakan, kedua tersangka KMS (36) warga Jalan Sinar Mulya Gg Kesuma II No 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus didukung Polsek Kedaton Bandar Lampung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu atas laporan korban Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematangnebak, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
AKP Hendra Safuan menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana keduanya dengan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pada Senin 7 maret 2022. Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut, pelaku menyelipkan uang senilai Rp50 juta saat transaksi.
Kemudian saat korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke Bank BRI, Rabu 9 Maret, uang kemudian dihitung oleh pegawai bank. Oleh pegawai bank korban diberitahu terdapat uang palsu sejumlah Rp50 juta pecahan Rp100 ribuan.
“Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan rugi senilai Rp50 juta, korban melaporkan ke Polsek Pugung,” jelas AKP Hendra Safuan dalam rilisnya, Rabu, 1/6/2022.
Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor Jawa Barat, dengan cara membeli uang palsu Rp50 juta dengan harga Rp25 juta. Uang palsu tersebut mendekati bentu aslinya jika tidak teliti.
Selain mengedarkan uang palsu, kedua tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*)