Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat, akan melakukan crosscheck terkait informasi seorang dokter berstatus ASN di Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, yang masih dalam proses cerai tapi sudah tinggal serumah dengan pria lain.
“Kami bersama Inspektorat akan mencari data terhadap aparatur sipil negara itu dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Tanggamus,” ujar Aan Derajat saat ditemui Jejamo.com, Kamis, 9/6/2022.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis yang akan meminta konfirmasi terlebih dahulu terhadap pimpinan OPD terkait dan melakukan klarifikasi, serta pembinaan sesuai dengan peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tapi tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan seorang dokter perempuan yang bertugas di Puskesmas Siringbetik diduga sudah tinggal serumah dengan pegawai KUA Kecamatan Bandar Negeri Semoung. WH, suami dokter tersebut, menyampaikan bahwa gugatan cerainya masih dalam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus. Dia menuntut pihak terkait untuk memberi sanksi jika dugaan tersebut terbukti.(*)[Zairi]