Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar peluncuran rangkaian tahapan Pemilu 2024 di halaman kantor KPU setempat melalui Zoom Meeting, Selasa malam, 14/6/2022.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan, peluncuran rangkaian tahapan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang akan dimulai 20 bulan terhitung mundur dari hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU sudah mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu melalui peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan pemerintah dan DPR, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Setelah resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Dijelaskan Angga, mulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU Tanggamus akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sementara untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, selanjutnya KPU akan menetapkan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
” Untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) pada 14 Oktober 2022, sampai dengan 9 Februari 2023. Untuk merampungkan tugas dalam tahapan ini KPU memiliki durasi 119 hari,” jelas Angga kepada Jejamo.com, Rabu, 15/6/2022.
KPU akan membuat jadwal pendaftaran terpisah untuk calon Presiden dan Wakil Presiden RI, anggota DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk pendaftaran anggota DPD 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Untuk masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan durasi 75 hari, pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 masa tenang dan tidak ada lagi kegiatan kampanye. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.
“Kami berharap dukungan dan doa masyarakat Tanggamus agar bisa melaksanakan tahapan tersebut dengan lancar dan sukses,” demikian tutupnya.(*)[Zairi]