Jejamo.com, Bandar Lampung – Untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Asisten 1 Pemerintah Provinsi Rifki Wirawan menghimbau agar Satpol PP dapat bekerjasama dengan baik dengan pihak kepolisian.
Menurut Rifki, upaya penegakan hukum di daerah, tercantum dalam amanat pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dia menambahkan PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dalam kedisiplinan dan tanggung jawab. Dalam pelaksanaannya PPNS, berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
“Berdasarkan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak dimaknai bahwa PPNS mempunyai kedudukan dibawah penyidik Polri. Namun sebagai mitra kerja yang sejajar dalam melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan di daerah,” jelasnya.
Untuk menghimbau Kepala Satpol PP sebagai atasan PPNS hendaknya dapat menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan Kapolda/ Kapolres, agar pelaksanaan tugas penegakan Perda dapat berjalan dengan efektif.
Selain itu, Kepala SKPD khususnya yang memiliki target PAD agar berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah masing-masing. Sehingga PAD yang sudah ditargetkan dapat tercapai.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com