Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Subakir, menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki satwa liar yang dilindungi, agar segera menyerahkan ke BKSDA.
“Jika masyarakat menyerahkan sukarela, tidak akan diproses hukum. Langkah hukum baru akan dilaksanakan jika warga terjaring dalam penertiban yang kami lakukan,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat 11/12/2015.
Subakir menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin menyerahkan satwa liar, silakan datang ke BKSDA. “Kami terus berupaya agar satwa liar tidak punah, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis satwa,” tambahnya.
Telah diberitakan sebelumnya, masyarakat diizinkan memelihara atau melakukan penangkaran satwa liar yang dilindungi, asalkan sesuai dengan izin BKSDA.
“Kami mengizinkan asalkan warga mengurus surat izin terlebih dahulu ke BKSDA Lampung, yang terpenting izinnya diurus saja,” ujar Subakir
Pihaknya sudah mengumumkan tentang izin penangkaran melalui media massa. Selain itu, pihaknya juga sudah memberi pembinaan para pedagang serta penangkar agar mengurus izin. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com