Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU yang Terbukti Curang

Kolase foto SPBU 24.353.98 Talang Padang Tanggamus dan komentar netizen terkait pemberitaan aktivitas SPBU tersebut. | Dok. Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – PT Pertamina (Persero) bakal memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti curang. Seperti SPBU yang menjual bahan bakar minyak (BBM) solar jenis BBM Tertentu (JBT) ke kendaraan yang memiliki tangki lebih besar atau tidak sesuai standar.

Hal tersebut seperti yang terjadi pada SPBU 24.353.98 Jalan Raya Talang Padang, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pada Kamis 14 Juli 2022 kemarin, reporter Jejamo.com mendapati pengelola SPBU lebih mementingkan konsumen dengan jeriken dan kendaraan yang diduga tangkinya telah dimodifikasi atau tidak sesuai standar.

Seperti dikutip laman resmi Pertamina, Selasa, 19/7/2022, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, mengungkapkan, sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tangki modifikasi.

Bila terbukti, sanksi yang diberikan kepada SPBU itu berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai 13 November hingga 10 Desember 2020. Selain itu, di SPBU tersebut juga dipasang spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Sanksi lainnya, SPBU curang itu harus membayar selisih harga subsidi dengan non-subsidi sebesar 200 liter dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Umar.

Disebutkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak Solar.

“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM Solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari,” ujar Umar.

Namun, di lapangan masih banyak kendaraan yang dimodifikasi tangki bahan bakarnya agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak. Padahal, memodifikasi kendaraan dengan memperbesar kapasitas tangki BBM memiliki risiko yang tinggi. Kendaraan bisa terbakar.

Modifikasi BBM yang tidak memperhatikan standar baku keamanan penampungan BBM berisiko memicu kebakaran. Banyak kasus kebakaran mobil karena modifikasi tangki BBM tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan sanksi hukuman bagi penimbun BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(*)

Populer Minggu Ini