Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polemik Petani dan PT Tirta Investama, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus

Kabid Tata Lingkungan DLH Tanggamus, Asep Apriadi. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menanggapi polemik antara para petani di dua kecamatan dengan pihak PT Tirta Investama. Sebelumnya, para petani mengeluhkan penyusutan sumber mata air sehingga puluhan hektare sawah tidak bisa digarap.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Tanggamus, Asep Apriadi, menjelaskan, izin pemanfaatan mata air atau air bawah tanah pada perusahaan tersebut adanya di Pemerintah Provinsi Lampung. Pun halnya dengan penerimaan pajak daerahnya juga ke pemerintah provinsi. Hal itu sudah mereka sampaikan saat hearing dengan DPRD Tanggamus dan BPKAD beberapa waktu lalu. Kewenangan Pemkab Tanggamus hanya pada pembangunan pabrik dan produksinya.

Menurut Asep, DLH sudah pernah turun dan melihat sumber mata air Galih Batin, juga mengajukan solusi untuk mediasi dan berharap pihak perusahaan menghadirkan tenaga ahli yang bersifat netral atau paling tidak tim ahli geologi yang mengeluarkan izin rekomendasi air tanah mereka, bukan di Dinas Lingkungan Hidup.

“Belum ada laporan masyarakat atau pun dari DPRD ke kami, kami akan turun setelah ada perintah bupati. Saat tim di lapangan, sumber mata air Galih Batin itu masih normal dan bukan untuk produksi perusahaan, tapi dibuatkan saluran untuk masyarakat dan dialirkan ke rumah masing-masing namun itu belum mencukupi. Kalau untuk produksi mereka menggunakan air bawah tanah melalui pengeboran,” jelas Asep kepada Jejamo com, Rabu, 20/7/2022.

DLH, imbuh Asep, tidak bisa menyimpulkan apa-apa terkait polemik tersebut. “Kami menyarankan agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan SDM provinsi,” katanya.

Para petani sawah di dua kecamatan di Kabupaten Tanggamus mengeluhkan menyusutnya sumber mata air Galih Batin yang diduga lantaran eksploitasi PT Tirta Investama. Akibatnya, puluhan hektare sawah warga kekurangan pasokan air bahkan ada yang tidak bisa digarap lagi.

Hal tersebut diungkapkan Zainadi, perwakilan petani sawah Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, dan Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, saat hearing bersama Wakil Ketua DPRD Tanggamus asal Fraksi Nasdem dan anggota DPRD Fraksi PPP, Senin, 18/7/2022.

Sejak beroperasinya perusahaan air minum yang dikelola PT Tirta Investama tahun 2015 lalu, jelas Zainadi, sawah mereka sering mengalami kekurangan air bahkan ada beberapa lahan sawah tidak bisa digarap lagi karena mengalami kekeringan. Dirinya berharap pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap keluhan warga tersebut, juga meminta PT Tirta Investama menghentikan penyedotan air di mata air Galih Batin.

Dirinya menampik pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan sumber mata air Galih Batin sudah mengalami kekeringan dari tahun 2013 sebelum perusahaan beroperasi. “Pernyataan itu sangat keliru bahkan mengandung fitnah sebagai dalil untuk menghindari tanggung jawab. Sumber mata air tersebut tidak pernah mengalami kekeringan dan perusahaan itu mulai beroperasi tahun 2015,” ungkapnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini