Jejamo.com, Pringsewu – Tim Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pria asal Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu berinisial SB (49) karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sebanyak 4.000 liter, Selasa kemarin, 26 Juli 2022.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo, menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Pardasuka yang menimbun BBM jenis solar dengan jumlah cukup banyak.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung bergerak dan didapati barang bukti berupa empat galon tekom besar berisi 4.000 liter Solar. Kemudian satu unit mesin jet pump, mobil Isuzu Panther, tiga galon tekmon kosong, dan 34 jeriken,” kata Iptu Feabo, Kamis, 27/7/2022.
Dikatakannya lagi, dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut didapat dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pringsewu.
“SB ini awalnya beli BBM subsidi tersebut menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter, padahal standarnya mobil tersebut hanya muat 42 liter. Setelah penuh kemudian dipindahkan dengan menggunakan mesin jet pump ke dalam tujuh galon tekmon, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Dalam sepekan, pelaku mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter Solar subsidi,” jelas Iptu Feabo.
Setelah ditimbun, Solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung. Dari aktivitasnya tersebut, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp400 hingga Rp700 per liter.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter. Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” imbuh Iptu Feabo.(*)