Jejamo.com, Tanggamus – Polemik petani sawah dengan PT Tirta Investama di Tanggamus belum menemui titik terang. Para petani di dua kecamatan, Kota Agung Timur dan Kota Agung, masih menunggu janji DPRD Tanggamus saat hearing beberapa waktu kemarin. Di sisi lain, pihak PT Tirta Investama menganggap permasalah tersebut sudah ditangani. Hal itu seperti disampaikan Manager Danone Aqua, Abdul Manaf, yang mengatakan semua masalah itu sudah di-handle oleh tim dan meminta awak media untuk menghubungi Michael Liemena selaku Corporate Communications Manager PT Tirta Investama.
“Abang silakan konfirmasi langsung ke Michael karena bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Saya tidak bisa memberikan nomornya, nanti saya konfirmasi dulu ke dia, ” jelas Manaf via sambungan telepon, Kamis, 18/7/2022.
Sebelumnya, para petani di dua kecamatan di Tanggamus mengeluhkan puluhan hektare sawah mereka mengalami penyusutan sumber mata air sejak beroperasinya PT Tirta Investama di Bumi Begawi Jejama. Bahkan ada sawah yang tak bisa lagi digarap sejak tahun 2015. Keluhan mereka sudah difasilitasi oleh DPRD Tanggamus melalui hearing atau dengar pendapat pada Senin, 18/7/2022.
Keluhan tersebut seperti disampaikan Zainadi, perwakilan petani sawah dari Pekon Teba di Kecamatan Kota Agung Timur dan Pekon Kota Agung di Kecamatan Kota Agung. Kepada Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Nasdem dan angota DPRD Fraksi PPP, dirinya menilai perusahaan telah mengeksploitasi besar-besaran sumber mata air persawahan warga sehingga terjadi penyusutan pasokan air.
Sejak beroperasinya perusahaan air minum PT Tirta Investama tahun 2015, sawah mereka sering mengalami kekurangan air bahkan ada beberapa lahan sawah tidak bisa digarap lagi akibat kekeringan. “Kami berharap PT Tirta Investama menghentikan penyedotan mata air Galih Batin buat mengaliri sawah warga,” ujarnya.
Zainadi juga menampik pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan sumber mata air Galih Batin sudah mengalami kekeringan dari tahun 2013 sebelum perusahaan beroperasi. Pernyataan itu dinilai keliru bahkan mengandung tidak tepat sebagai dalil untuk menghindari tanggung jawab. Sumber mata air tersebut menurut Zainadi tidak pernah mengalami kekeringan sebelum perusahaan beroperasi tahun 2015.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Kurnain, mengatakan tujuan diundangnya kedua belah pihak yakni perwakilan warga dan perwakilan perusahaan, selain menindaklanjuti surat laporan petani juga untuk berdiskusi mencarikan solusi.
“Kami hanya memfasilitasi dan mediasi kedua belah pihak terkait persoalan tersebut dengan harapan ada titik temu agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” ujar Kurnain. Dari hasil diskusi itu pihak perusahaan belum bisa memenuhi permintaan warga untuk menghentikan penyedotan air. “Mereka masih akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut. Permasalahan ini akan segera kami diskusikan ke dinas terkait untuk mencarikan solusinya,” tandasnya.(*)[Zairi]