Jejamo.com, Kota Metro– Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro bersama anggotanya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pemuda yang sedang asyik memakai narkoba.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu AE Siregar mengungkapkan, pemuda itu ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis gorila.
“Dari penggerebekan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022, sekitar pukul 13:00 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kami dapati satu pemuda yang mana sedang mengonsumsi narkoba,” kata Iptu AE Siregar, Jumat, 5/8/2022.
Pemuda yang diamankan itu berinisial AKR (23) warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
“Dari pengakuan AKR barang tersebut ia beli dari seseorang berinisial AN warga Tegineneng,” jelas Iptu AE Siregar.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu dua buah plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram dan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis gorila dengan berat 0,86 gram.
AKR beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut dan ia terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Abid]