Jejamo.com, Kota Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro bakal menyita aset milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eka Irianta, yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tahun 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Debi Resta Yudha, mengungkapkan, hal itu akan dilakukan apabila tersangka belum bisa melakukan pengembalian uang negara.
“Meskipun kita masih menunggu putusan pengadilan, tapi tetap dilakukan upaya untuk pengembalian. Kalau tidak dikembalikan, maka nanti akan ada sanksinya,” ungkapnya, Senin, 22/8/2022.
Diketahui, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp432.045.468 atas dugaan tipikor yang dilakukan Eka Irianta.
Debi menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus pada proses pelimpahan kasus ke pengadilan.
“Ya, kita lihat nanti hasil persidangan seperti apa, serta keputusan uang penggantinya. Kalau memang tersangka sanggup mengembalikan kerugian negara, maka hukumannya akan lebih ringan,” tambahnya.
Dia menegaskan apabila penyitaan aset telah dilakukan dan ternyata masih tidak dapat mencukupi kerugian negara, maka akan ada pidana tambahan.
“Kalau tidak mau ditambah masa hukumannya, tersangka wajib mengembalikan. Begitu juga pendataan aset tracing, aset yang atas nama istri atau anak yang bersangkutan,” tukasnya.(*)[Anggi]