Jejamo.com, Tanggamus – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, membenarkan tim dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi lapangan sumur bor milik PT Tirta Investama Tanggamus dan sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang telah diterima bagian Setdakab Tanggamus pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Untuk mengetahui hasilnya, silakan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di sini surat masuk itu seharinya ratusan sehingga tidak bisa kami bedah. Setelah dicatatkan semua surat masuk langsung kami distribusikan ke OPD yang bersangkutan atau ke bidang teknisnya masing-masing,” jelas Hamid H Lubis, Selasa, 23/8/2022.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, mengatakan, DLH baru menerima surat nomor 503/123/V.25/2022 tentang Hasil Verifikasi Lapangan Sumur Bor di PT Tirta Investama Senin kemarin.
Poin-poinnya yaitu pertama PT TI menggunakan air tanah dari dua buah sumur bor sebagai bahan baku produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masuk dalam cekungan air tanah Talangpadang. Lalu poin kedua, dua sumur bor tersebut telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dengan data sebagai berikut.
a. Sumur bor ke-1 dengan nomor & tanggal SIPA 503/7911/SIPA/KEP/V.16/2021. 26 November 2021. Koordinat 104°39’35,90″ BT & 5°30′ 4,40″ LS, dengan kedalaman sumur bor 75 meter. Debit air yang diizinkan 14 lt/detik (957,6 m3/hari)
b. Sumur bor ke-2 dengan nomor & tanggal SIPA 503/14699/SIPA/KEP/V.16/2019. 10 Desember 2019. Koordinat 104°39’38,32″ BT & 5°30’4,64″ LS, dengan kedalaman sumur bor 70 meter, debit air yang diizinkan 10 lt/detik (684 m3/hari)
Pada poin 3, imbuh Kemas Amin Yusfi, PT TI juga telah memasang water meter sebagai alat pengukur volume pengambilan dan debit serta Automatic Water Level Recorder (AWLR) sebagai alat ukur posisi muka air tanah (MAT) pada masing-masing sumur bor produksi. Berdasarkan pencatatan debit pada water meter secara otomatis, rata-rata pemakaian air tanah sebesar 494,3 m3/hari, dan 243,2 m3/hari, untuk sumur bor ke-2, nilai tersebut masih di bawah debit yang diizinkan dalam SIPA.
Kemudian, masih kata Kemas Amin, terdapat mata air Galih Batin yang berlokasi pada koordinat 104° 39′ 26,0″ BT dan 5° 30′ 8,9″ LS, lokasi mata air tersebut berjarak 334 meter dari sumur bor ke-1 dan 400 meter dari sumur bor ke-2.
“Debit mata air Galih Batin diduga mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh musim saat ini, perusahaan telah memasang alat perekam muka air pada bak penampung di mata air Galih Batin, dan berdasarkan pengamatan di lokasi sumber mata air maupun daerah yang dialiri dari mata air yang dilaporkan, tidak ada sawah yang mengalami kekeringan,” jelasnya kepada Jejamo.com.
Menurutnya, saat melakukan verifikasi lapangan, pihak DLH Tanggamus juga mengajukan agar tim dari ESDM Provinsi Lampung juga mewawancarai langsung petani yang mengeluhkan debit air mereka mengalami penyusutan. “Namun, belum mendapatkan respon dari mereka,” demikian tutupnya.(*)[Zairi]