Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih di Tanggamus Sisakan Dua Masalah

Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2022 telah usai. Sebanyak 68 kepala pekon terpilih pun sudah dilantik. Namun, hajat warga dalam memilih pemimpin di tingkat desa itu masih menyisakan dua masalah.

Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.293/34/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022, tentang pemberhentian penjabat kepala pekon dan pengangkatan kepala pekon hasil pilkakon serentak tahun 2022 untuk Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, yang perkara sengketanya sedang dalam proses di PTUN.

Lalu kedua, satu calon yang dinyatakan menang oleh panitia Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung berdasarkan perolehan suara terbanyak, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resort Tanggamus dalam dugaan kasus tindak pidana curanmor.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus, Aprin, menjelaskan kedua kepala pekon tersebut tetap dilantik meski masih dalam proses sengketa di PTUN dan ditahan di Polres Tanggamus. Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 66 tahun 1017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kepala pekon yang sudah dilantik meski masih dalam proses sengketa, tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala pekon sampai adanya hasil keputusan inkrah dari PTUN Bandar Lampung. Namun yang memenangkan perkara itu yang nantinya akan menjadi kepala pekon yang sah,” jelasnya kepada Jejamo.com, Jumat, 16/9/2022.

Sementara, imbuh Arpin, untuk kepala pekon yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara pidana dengan ancaman penjara lima tahun, meski sudah dilantik tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala pekon. Roda pemerintahan pekon akan dijalankan oleh pelaksana tugas atau plt yakni sekdes setempat.

Setelah diputus oleh pengadilan, bupati akan mengangkat penjabat kepala pekon sampai digelarnya pemilihan kepala pekon pengganti antarwaktu.

Ditambahkan Arpin, untuk pergantian aparatur pekon merupakan kewenangan kepala pekon. Meski begitu harus mengacu pada aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam pembuatan keputusan. (*)[Zairi]

Populer Minggu Ini