Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Lampung Bengkulu (DPD MAPPI Lampung Bengkulu) melakukan agenda Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai) untuk menjadi Undang-Undang Penilai, Sabtu, 1 Oktober 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Acara dilaksanakan di Tugu Adipura berlangsung dari pukul 09.30–11.00 WIB. Sosialisasi dilakukan berupa pembentangan spanduk di Tugu Adipura dan pembagian pamflet yang dipadu dengan bunga mawar kepada setiap pengendara beroda empat dan beroda dua yang berhenti di lampu merah (traffic light) Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Raden Intan.
Hadir sekitar 30 orang penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki kantor cabang di Bandar Lampung, di antaranya KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU & Rekan), KJPP Sudiono Awaluddin & Rekan (SAR), KJPP Febriman Siregar & Rekan (FSR), KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan (SPR), KJPP Toha Okky Heru & Rekan (TOH), KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan (ANA), dan KJPP Dasa’at Yudistira & Rekan (DYR).
Dalam sambutannya, Ketua DPD MAPPI Lampung Bengkulu Muhammad Syarif, menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat lebih memperkenalkan tentang profesi dan peran penilai di tengah-tengah masyarakat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung. Tujuan lainnya adalah mendorong RUU Penilai dapat segera diundangkan.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-41 MAPPI yang diperingati oleh seluruh penilai di Indonesia yang diselenggarakan pada masing-masing DPD.
Selain kegiatan sosialisasi, juga diadakan kegiatan perlombaan seperti Lomba badminton, futsal, dan catur. Acara puncak yaitu family gathering (perlombaan anak-anak dan doorprize), akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2022 di Taman Wisata dan Satwa Lembah Hijau. []