Jejamo.com, Way Kanan – Polres Way Kanan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin, dengan mengamankan para pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan identitas pelaku yang merupakan ayah dan anak.
“Gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negarabatin berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan, pembantaian satu keluarga. Kedua tersangka DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Way Kanan. Hubungannya kedua pelaku adalah ayah dan anak kandung,” kata AKBP Teddy Rachesna dalam konferensi pers di Mapolres Waykanan, Kamis, 6/10/2022.
“Motif pelaku, dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” sambungnya.
AKPB Teddy menjelaskan penyidikan yang dilakukan pihaknya diawali dari laporan warga ke Polsek Negarabatin pada 1 Juli 2022. Dilaporkan bahwa korban Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022, warga merasa ada kejanggalan atas menghilangnya Juwanda.
Kemudian, lanjutnya, kepala desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Negarabatin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku. Hingga akhirnya pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07:00 WIB.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburkannya para korban. Selanjutnya anggota Polsek Negarabatin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi tempat di mana para korban dikuburkan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku DW, saat beraksi, dia melakukannya bersama E. Petugas berhasil mengamankan pelaku E pada hari yang sama dengan penangkapan DW, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17:22 WIB. Petugas menangkap E di Dusun Sukajaya Desa Karangraja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Menurut AKBP Teddy, kronologis pembunuhan yang dilakukan DW dan E terhadap Juwanda yakni korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter, ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
“Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur, korban sudah tidak bernyawa, lalu korban diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku E, polisi menyimpulkan pelaku E juga telah melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yakni ayah kandung pelaku E sendiri yakni Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku Zahra yang masih berusia 6 tahun.
Pelaku diduga membantai keempat korban sekaligus dalam satu waktu. Korban Zainudin, Siti Romlah, dan Wawan Wahyudin dihabisi dengan menggunakan kapak dan korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik.
Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu pelaku E langsung menutupnya kembali dan dicor menggunakan semen.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone, dan satu bilah kapak.(*)